TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Tipikor Polres Tulungagung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, periode tahun 2020 - 2021.
Polisi menyebut, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 700 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto.
BACA JUGA:Kerja Bakti di Kradinan, Puluhan Anggota Polres Tulungagung Terapkan Disiplin Prokes
Novi mengatakan, setelah melakukan pendalaman, pihaknya menetapkan Kades Kradinan Eko Sujarwo dan Bendahara Desa Wiji sebagai tersangka.
Keduanya dinilai melakukan tindak pidana dan menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
"Kasus ini sudah kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim. Kami sempat diminta untuk menambah keterangan saksi ahli dan sudah kami lakukan," terang Ipda Novi, Rabu 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Warga Kradinan Tulungagung dan Aparat Bersihkan Material Longsor
Novi menyebut, pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Kradinan dan di rumah bendahara desa. Dari penggeledahan itu pihaknya menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus yang tengah didalami.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini," ujarnya.
Novi mengungkapkan, keterangan dari beberapa saksi yang telah dipanggil juga menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penggunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi mereka.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung: 67 Personel Terima Reward, 1 PTDH
"Dana diambil bersama pak Bendahara, kemudian diminta oleh Kades. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan sisanya untuk mengerjakan proyek yang dikelola oleh pemerintah desa. Keduanya juga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban seolah-olah pengelolaan keuangan desa dikerjakan dengan baik," jelasnya.
Kendati keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka, namun sampai saat ini belum ditahan karena kooperatif saat dimintai keterangan. Tetapi polisi tetap mewajibkan keduanya untuk menjalani absen rutin selama dua kali seminggu.
"Tersangka cukup kooperatif, sehingga belum kami lakukan penahanan," pungkasnya. (fir/fai)