Tetangga Cabuli Bocah 9 Tahun di Jember, Pelaku Diringkus

Rabu 16-10-2024,08:19 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Muhammad Ridho

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berusia 55 tahun, Abdul Latif, mengguncang Jember setelah tega mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian pribadinya kepada orang tuanya.

Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdoni, mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Pelaku merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," ujar Sugeng. Rabu 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Dua Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Mayang, 6 Motor Diamankan

BACA JUGA:Polsek Mayangan Gencarkan Disiplin Protokol Kesehatan

Peristiwa ini terjadi terakhir pada Minggu 29 September sekira pukul 15.00.wib, saat korban bermain di rumah pelaku. Pelaku awalnya meminta tolong korban untuk memijatnya. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Namun korban yang ketakutan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun karena dibawah diancam oleh pelaku.

"Pelaku sangat lihai memanipulasi korban. Ia memanfaatkan kelengahan korban dan kepercayaan orang tua korban," tambah Sugeng.

BACA JUGA:Antisipasi Kriminalitas, Polsek Mayangan Gencarkan Patroli Malam

BACA JUGA:Sasar Kampung Tangguh Kelurahan Jati, Polsek Mayangan Kebut Vaksin Warga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sugeng Romdoni, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait dengan keamanan anak-anak. Jika menemukan adanya indikasi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Kategori :