BACA JUGA:Giliran Ratusan Warga Jati Alun-Alun Terima Beras Gratis dari Pemerintah
Menurut keterangan pelaku bahwa sebelumnya pelaku masuk dalam data penerima bantuan namun sudah sekira 8 periode tidak mendapat bantuan beras dan setelah ditanyakan ke perangkat desa ternyata nama pelaku tidak ada dalam data penerima atau terjadi perubahan data.
BACA JUGA:312 KPM Klantingsari Tarik Terima Bantuan Beras Pemerintah
"Sebagian beras hasil pencurian untuk dimakan dengan keluarga dan sebagian lagi dijual kepada pihak lain. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 3 dan 5 KUHP," terang Kapolsek Bangsalsari.
BACA JUGA:Pemdes Jeruklegi Bagikan Bantuan Beras dari Pemerintah
Menurut Iptu Joko Sumargo, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bangsalsari. Polisi juga masih terus mendalami kasus penjualan beras bantuan sembako tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (edy)