PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah terpilih sebagai Ketum Askab PSSI Kabupaten Pasuruan, Udik Djanuantoro langsung tancap gas. Ia saat ini sudah membentuk tim 11. Tim yang beranggotakan mantan pemain, pelatih, dan pemerhati bola Pasuruan inilah yang berwenang untuk melakukan seleksi.
BACA JUGA:Karteker Askab PSSI Kabupaten Pasuruan Mundur, Pj Bupati Siap Ambil Alih
“Sudah sudah bentuk dan bicarakan kewenangan dari tim 11 ini. Mereka segera berkoodinasi untuk mencari bibit dan talenta sepak bola di Kabupaten Pasuruan,” ujar Udik Djanuantoro, Selasa 15 Oktober 2024.
Yang terbaru, lanjut Udik, pihaknya akan meminta seleksi anak-anak U-13 dan U-15 tahun untuk Piala Suratin Jatim. Kemudian, tim 11 juga akan mencari pemain berbakat di Kabupaten Pasuruan untuk diseleksi dalam Liga 3.
Seperti diketahui, Persekabpas sendiri pada periode 2023-2024, sempat tembus ke babak 8 besar. Hampir masuk ke semifinal. Namun upaya tim yang saat itu dimanajeri Pj Bupati Andriyanto gagal. Sehingga, Persekabpas pun tetap berada di Liga 3 untuk kompetisi 2024-2025.
BACA JUGA:Udik Djanuantoro Nakhodai PSSI Kabupaten Pasuruan
“Kami sebenarnya rindu dengan semangat anak-anak berbakat dari Kabupaten Pasuruan sendiri. Ini memang program jangka panjang. Tidak bisa dilihat hanya satu dua tahun ini saja. Saya bersama teman-teman coba menjadikan pondasi sepak bola yang kuat,” tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini.
Seperti diketahui, peserta Liga 3 terdiri dari 18 klub. Dengan susunan yakni, 8 klub terdegradasi dari liga 2 – 2023/2024. Kemudian 10 klub dari babak 16 besar putaran nasional Liga 3 pada tahun 2023/2024.
Sementara, dari 18 klub di atas dibagi menjadi 3 grup. Persekabpas berada di Grup C. Berhadapan dengan Kalteng Putra, Persiba Balikpapan, Sulut United, Waanal Brother, dan Persipani. Jika tidak ada perubahan jadwal, pertandingan Liga 3 akan dimulai pada 2 November 2024 sampai 20 Februari 2025.
“Saya memang butuh tim yang gila bola. Sehingga kalau benar-benar gibol semua, maka mengelola sepak bola menjadi lebih ringan,” cletuk Udik. (hm/mh)