Kepala Gudang di Margomulyo Permai Curi Peralatan Rumah Tangga, Beraksi Pagi sebelum Karyawan Datang

Selasa 15-10-2024,20:20 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Luthfy Agus Hudaya, kepala gudang di kawasan Pergudangan Margomulyo Permai dijebloskan ke penjara setelah terbukti mencuri barang di tempatnya bekerja. Atas ulah pria berusia 48 ini, perusahaan merugi Rp 171 juta. 

BACA JUGA:Curi 3.840 AC, Kepala Gudang Divonis Lima Tahun

Dalam aksinya, tersangka warga Buduran Sidoarjo tersebut memanfaatkan kondisi gudang yang sepi. Untuk memuluskan perbuatannya, Agus datang terlebih dulu sekitar pukul 05.00 WIB, sebelum pegawai lain datang. 

"Pelaku berinisial LAH saat itu sebagai kepala gudang di sana," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Agung Suciono, Selasa 15 Oktober 2024. 

Barang yang dicuri tersangka merupakan peralatan rumah tangga seperti rak berbagai jenis, tudung saji, cetakan kue hingga rice bucket (tremos nasi/es) dengan dengan berbagai ukuran di gudang milik CV Hanaa Jaya ini. 

"Pelaku beraksi seorang diri. Barang-barang itu kemudian diangkut pikap yang disewa dari seseorang," jelasnya. 

BACA JUGA:Wow….Kepala Gudang Curi AC 3.840 Unit

Karene pelaku sebagai kepala gudang, para karyawan tidak awalnya tidak menaruh curiga. Bahkan pihak perusahaan awalnya tidak tahu. Aksi bulus tersangka terkuak setelah perusahaan melakukan audit dan pemeriksaan, ternyata terdapat selisih dan diketahui ada barang yang hilang di gudang. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Asemrowo. 

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut segera menindaklanjutinya. Berbekal CCTV di gudang tersebut, polisi mendapatkan titik terang. Ternyata hilangnya barang di gudang tersebut dilakukan Agus, yang tak lain kepala gudang saat itu. 

BACA JUGA:Curi 18 Karpet Premium, Kepala Gudang CV LGS Jadi Pesakitan

"Pencurian yang dilakukan kepala gudang ini dilakukan secara bertahap. Tak tanggung-tanggung tersangka mencuri barang mencapai ratusan juta. Kami juga sita uang sisa penjualan Rp 200 ribu. Pengakuannya dijual di wilayah Surabaya," jelasnya. 

BACA JUGA:Kepala Gudang PT SLGS Gasak 70 Aki

Atas perbuatannya, selain diberhentikan dari perusahaan, pelaku juga mendekam di Mapolsek Asemrowo. (alf)

Kategori :