JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi terkait Golden Visa serta kebijakan izin tinggal Keimigrasian sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas
Pimpinan atau perwakilan perusahaan pada bidang penanaman modal atau investor dan pengguna tenaga kerja asing serta pimpinan atau perwakilan komunitas perkawinan campur dan diaspora Indonesia.
Acara ini dibuka Agato PP Simamora selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini dapat menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia,” ujar Agato PP Simamora.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Hadiri Peluncuran Golden Visa oleh Presiden Jokowi
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait manfaat yang didapatkan para pemegang Golden Visa dalam berinvestasi dan berkarya sehingga dapat memberikan multiplier effect terhadap perekenomian Indonesia.
“Kebijakan Golden Visa yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024 merupakan salah satu inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia dan profesional internasional untuk berkontribusi dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sehingga dengan implementasi kebijakan tersebut membawa suatu optimisme baru bagi pelaku bisnis dan investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA:Golden Visa Hadir di Jawa Timur, Komitmen Imigrasi Berikan Layanan Eksklusif Kebutuhan Pemohon
Lanjut Johannes Fanny, bahwa sosialisasi ini memberikan gambaran mengenai golden visa yang memiliki rentang waktu antara 5 sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri. Adapun beberapa jenis golden visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, Rumah Kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan dan Investor Ibu Kota Negara (IKN).
“Beberapa manfaat eksklusif bagi para pemegang Golden Visa adalah memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia sampai dengan 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, efisiensi proses dikarenakan tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi. Seluruh pemohon Golden Visa diwajibkan menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa dengan varian investasi antara lain membangun perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah) pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara,” tambah Johannes Fanny.
BACA JUGA:Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN
Narasumber menekankan bahwa kualifikasi untuk pengajuan Golden visa berbeda-beda bagi setiap pemohon. Untuk jangka waktu tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar).
“Bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa 5 tahun nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar, sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang diwajibkan sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa