BATAM, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menggelar operasi “Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing” pada 7 sampai dengan 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Terapkan Pemberian BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi WNA Pemegang PR Singapura
Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengumpulan data terkait adanya kegiatan Orang Asing dan melakukan pendeteksian secara dini dalam upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian.
Hasil pengawasan dari Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, ditemukan 1 (satu) orang asing berkebangsaan Singapura inisial MR diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi Triwulan III Tahun 2024
MR lantas dibawa oleh tim menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan bahwa WN Singapura berinisial MR diputuskan untuk diberikan Tindakan Admnistratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan.
BACA JUGA:Kuota Walk-In Khusus untuk Layanan Ramah HAM Kantor Imigrasi Batam, Begini Persyaratannya
Selain itu ditemukan pula 1 orang asing berkewarganegaraan Singapura inisial MAB yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa MAB adalah eks pemegang affidavit yang telah lampau masa izin tinggal selama 479 hari. Maka diputuskan bahwa MAB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan.
BACA JUGA:Minimalisir Pelanggaran, Imigrasi Batam Deportasi 119 WNA: Terbanyak Illegal Fishing
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menyatakan Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 telah berjalan dengan baik dan lancar, dimana pelaksanaan pengawasan orang asing ini dilakukan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja
”Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI terus berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum dan menjaga ketertiban warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Imigrasi Batam,” jelas Samuel Toba.