BACA JUGA:Kejaksaan Tahan Mantan Kepala BPKPD Pemkab Pasuruan, Terkait Dugaan Gratifikasi
Atas kasus ini, pihak Kajari sendiri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024. Ada bebapa poin dalam surat perintah tersebut. Selain pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 33 orang dan mengumpulkan data/dokumen terkait, pihak Kejari juga sudah melakukan hasil gelar perkara.
“Dari sini, tim penyelidik berkesimpulan atau berpendapat telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” tegasnya. (Muh Hidayat)