Bapak Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 4,5 Bulan, Pelaku Ditangkap di Bali

Selasa 15-10-2024,14:49 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang ayah tiri di Jember, Rosidin alias Surya ditangkap di Bali setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun beberapa kali.

Pria berusia 51 tahun asal Tegal, Jawa Tengah yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Jember itu dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap korban SRWNH, selama 9 bulan.

Kapolsek Mayang AKP Sugeng Romdoni, didampingi Oleh Kanit Reskrim Aiptu Eko Setiawan menerangkan, pencabulan/persetubuhan terjadi sedikitnya empat kali, dengan ayah tiri mengancam korban dengan pisau dan parang.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Bapak Cabuli Anak Tiri di Krembangan

Karena ketakutan selanjutnya korban menuruti kemauan dari Tersangka dimana, kemudian Tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban berkali kali hingga Tersangka Klimaks.

Setelah puas melampiaskan nafsunya kemudian tersangka pergi meninggalkan Korban di dalam kamar dan Tersangka, sudah melakukan perbuatan pencabulan tersebut sebanyak 4 kali di waktu yang berbeda. 

Menurut AKP Sugeng, Kejadian terakhir terjadi pada 6 September 2024. Korban yang ketakutan dan trauma akhirnya melaporkan penganiayaan tersebut setelah mengetahui bahwa dirinya tengah hamil empat setengah bulan.

BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Tiri di Jember Nyaris Dibakar Massa

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pengejaran dan menangkap tersangka saat bekerja sebagai kuli bangunan di Denpasar, Bali. Rosidin telah mengakui perbuatannya dan kini menghadapi dakwaan pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka Rosidin alias Surya, dihadapan penyidik Ia mengaku tega melakukan pencabulan sebanyak empat kali tiga kali dirumah dan sekali di kebun kopi belakang rumah, tersangka selalu melakukan ancaman dengan sajam parang dan pisau karena nafsu mencari lebih muda," pungkasnya.(edy)

Kategori :