TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Polsek Pucanglaban Polres Tulungagung menyelesaikan kasus pencurian celana dalam (CD) pada Sabtu 12 Oktober 2024 malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Dalami Pencurian Kabel PLN
Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto mengatakan, pelaku dalam kasus ini adalah MR (44), warga Desa Panggung Duwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pencurian Truk
"Pelakunya warga Blitar, yang saat kejadian berada di sekitar lokasi karena menyaksikan pengajian," terangnya, Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tak Bisa Masukkan ke Truk, Pencurian Sono Keling Gagal
Dijelaskan Iptu Nanang, saat itu warga memergoki MR mencuri celana dalam milik warga setempat. Kemudian warga menyerahkan MR kepada polisi.
BACA JUGA:Polisi Dalami Pencurian Kabel Listrik di Kantor BPS Tulungagung
"Aksi pelaku diketahui oleh warga, yang akhirnya dibawa ke mapolsek untuk diproses hukum," tuturnya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Tangkap DPO Pencurian HP
Awal mula kasus pencurian itu, saat menyaksikan pengajian pelaku ngaku ingin buang air kecil, lantas minta izin pinjam kamar mandi milik salah satu warga. Setelah itu pelaku melakukan pencurian.
"Awalnya pelaku mau ke kamar kecil, ternyata setelah dari kamar kecil pelaku mengambil celana dalam milik istri pemilik rumah," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan ini, kemudian melakukan pendalaman dan menghadirkan keluarga pelaku maupun keluarga korban ke kantor polisi.
BACA JUGA:Unsur RJ Terpenuhi, Tersangka Dibebaskan dari Kasus Pencurian
Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban bersedia memaafkan pelaku, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke penuntutan.