SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengedar sabu asal Kalibokor Kencana 1, Moch Saiful (42) dengan barang bukti 5 poket sabu seberat total 0,820 gram diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, terdakwa dituntut 7 tahun penjara.
Menyatakan terdakwa Moch Saiful bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Moch Saiful selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, denda sebesar Rp 1,5 miliar subsidiair 3 bulan penjara," kata Jaksa Damang saat sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
BACA JUGA:Nyambi Pengedar Sabu, Montir Balowerti Ditangkap Polisi
Dalam tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa melakukan pembelaan secara lisan. "Dalam pokoknya meminta keringanan hukuman Yang Mulia," kata PH terdakwa dihadapkan Ketua Majelis Hakim Suparno.
"Tetap pada tuntutan Yang Mulia," jawab Jaksa Damang saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suparno mengenai pembelaan terdakwa.
Awalnya, pada Minggu 7 Juli 2024 pukul 20:00 WIB di tempat pemakaman umum (TPU) Ngagel, Surabaya, terdakwa Moch Saiful mengajak Mat Enur (berkas terpisah) janjian bertemu Gepeng (DPO) untuk membeli sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 8,5 juta.
BACA JUGA:Viral! Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Saat Family Time Bersama Anak Istri
Setelah mendapat sabu tersebut, terdakwa membagi 10 gram sabu menjadi 20 poket dan dijual seharga Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu. Setelah itu dalam kurun waktu 7 Juli 2024 sampai 13 Juli 2024, 14 poket berhasil terjual dan 1 poket diberikan ke Mat Enur sebagai imbalan telah membantu menjual sabu.
Selanjutnya, berkat informasi dari masyarakat, anggota dari Polrestabes Surabaya berhasil meringkus terdakwa Moch Saiful dan Mat Enur pada Sabtu 13 Juli 2024 pulul 18:00 WIB di pinggir Jalan Raya Bung Tomo, Ngagel dan saat dilakukan penggeledahan ditemulan 5 poket sabu dengan berat keseluruhan 0,820 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rid)