BACA JUGA:Dinsos Lamongan Salurkan Bansos Rp 3 Juta di Dua Kecamatan
Pada saat itu juga diberikan sanksi, hari itu tidak dicairkan. Artinya bahwa kelompok itu wajib membayarkan kembali kepada Kemensos atas adanya pengaduan tersebut. Selanjutnya sampai hari ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada, itu masalah bantuan pangan bagi lansia," benernya.
Farah menambahkan, "Tidak usah khawatir bahwa penyelenggaraan bansos apalagi oleh Kemensos itu disamping sudah disipakan aplikasi rijik (aplikasi yang pada hari itu juga harus melaporkan), apabila dalam satu hari tidak lapor atau melebihi jam yang sudah ditentuhkan maka kelompok pengelolah itu akan mendapatkan sanksi pada hari itu tidak dicairkan.
"Ini yang perlu kami sosialisasikan, supaya tidak ada kesalahan presepsi atau mudah terpancing oleh isu-isu yang berkembang di masyarakat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
BACA JUGA:Pemkab Lamongan Serahkan Puluhan Paket Bansos Ramadan untuk LKSA
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, kemudian massa membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan mendatangkan massa yang lebih besar lagi kalau tuntutan tidak direspons.
Tuntutan peserta aksi: Peratama, meminta pertanggungjawaban Dinas Sosial Kabupaten Lamongan atas temuan bantuan permakanan bagi lansia yang tak layak di Babat tanggal 13 Juni 2024.
Kedua, meminta pertanggungjawaban Dinas Sosial Kabupaten Lamongan atas tidak layak oleh suplier. (pul)