SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya mencari solusi terbaik untuk pemanfaatan bangunan bekas kantor Kecamatan Sambikerep yang telah kosong selama beberapa tahun.
BACA JUGA:Bangunan Bekas Kantor Kecamatan Sambikerep Mangkrak, Machmud Desak Pemkot segera Bertindak
Kepala Bidang Penatausahaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah BPKAD Surabaya Dimas Nuswantoro mengungkapkan bahwa akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan aset ini dan mengkaji berbagai opsi pemanfaatan yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya memang memiliki rencana untuk memanfaatkan lahan tersebut, namun baru akan direalisasikan pada tahun depan. Saat ini pihaknya sedang mengkaji berbagai opsi pemanfaatan yang paling optimal.
BACA JUGA:Bangunan Bekas Kecamatan Sambikerep Mangkrak, Anggota DPRD Surabaya Desak Pemkot Optimalkan Aset
"Rencana memang ada pemanfaatan dari Pemkot Surabaya terkait lahan tersebut. Namun mungkin baru tahun depan, " kata Dimas dikonfirmasi memorandum.co.id.
Diharapkan dengan pemanfaatan yang optimal, bangunan eks kantor kecamatan Sambikerep dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar dan menjadi aset berharga bagi Kota Surabaya.
BACA JUGA:Mangkrak, Dewan Minta Eks Kantor Kecamatan Sambikerep Dimanfaatkan untuk Pemulihan Ekonomi
Tetkait permohonan masyarakat terkait bangunan tersebut dimanfaatkan sebagai kegiatan umum atau balai RW. Dimas mengaku belum ada permohonan. Kalaupun ada permohonan sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Dua Tahun Eks Kantor Kecamatan Sambikerep Mangkrak
"Belum ada permohonan. Tapi kalau balai RW sepertinya jangka panjang, " pungkasnya. (alf)