Baru Keluar Penjara, Residivis Jalanan Dibui

Rabu 15-04-2020,20:19 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Pasca bebas dari penjara, Rendy Dana Putra (26) dan Bachtiar Pratama (25), tidak pernah jerah. Kedua penjahat jalanan ini kembali beraksi dengan melakukan penjambretan di Jalan Indrapura. Keduanya juga sempat beraksi di 15 lokasi lain. Pada 2016, tersangka pernah divonis hukuman 11 bulan penjara. Kemudian pada 2017, Randy tertangkap lagi dan divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus serupa. “Lalu Agustus 2019, Randy bebas dari hukuman. Dan beraksi lagi di 15 lokasi di jalanan Kota Surabaya, akhirnya berhasil kami amankan bersama rekannya Bactiar,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Rabu (15/4/2020). Selain itu, lanjut Sudamiran, Bachtiar mengaku kalau dirinya juga baru saja terbebas dari hukuman pada 2018 karena kasus curas. “Tersangka Bachtiar baru sekali keluar penjara, kasusnya sama (curas, red) dengan Randy. Dua-duanya residivis,” imbuh Sudamiran. Sedangkan 15 lokasi yang dimaksud oleh para residivis itu di antaranya di kawasan Jalan Indrapura, Jalan Rajawali, Jalan Dupak, Jalan Genteng, Jalan Bubutan, dan Jalan Semarang. Sedangkan korbannya, rata-rata adalah perempuan yang mengendarai motor sendirian. (fdn/day)

Tags :
Kategori :

Terkait