Ini Motif ASN Aniaya Karyawati Koperasi di Kota Pasuruan

Jumat 04-10-2024,17:18 WIB
Reporter : Hari Mujianto/Muhammad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. 

BACA JUGA:Gagal Cari Pinjaman, Suami Tega Aniaya Istri

“Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut masing-masing 12 tahun dan 5 tahun penjara,” tegasnya. (hm/mh)

Kategori :