Keluar dari Persembunyian, Pengedar Pil Koplo Lekok Dibekuk

Rabu 15-04-2020,16:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Pasuruan, memorandum.co.id - Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Sugiono (38), warga Dusun pendopo, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mengedarkan pil tryhexypenidil dan dextro di wilayah Kecamatan Lekok. Kapolsek Lekok, Polres Pasuruan Kota, AKP Miftaful mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan transaksi pil koplo. "Saat kami gerebek, pelaku melarikan diri, dan barang buktinya kami amankan di mapolsek," ujar Miftaful. Barang bukti yang disita oleh petugas berupa, 1 buah kaleng warna putih yang di dalamnya terdapat 975 butir pil warna kuning yang salah satu sisinya bertulisan DMP di duga pil dextro, 1 buah dompet warna hitam di dalamnya terdapat 4 bungkus yang berisikan pil warna putih yang salah satu sisinya berlogo Y bungkus berisi 5 paket dengan jumlah 20 butir dan uang tunai Rp 122.000. "Kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap istrinya dan mengakui bahwa pil tersebut adalah milik suaminya. Dan suaminya memang jualan barang tersebut," jelas Miftaful. Hingga petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah kembali kerumahnya. "Kami bersama anggota langsung melakukan pengejeran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di timur rumahnya," terang Miftaful. Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto menambahkan bila pihaknya sangat berterima kasih pada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi bila di wilayahnya ada hal yang meresahkan.(rul/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait