SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Kanit Binmas Polsek Jabon bersama Bhabinkamtibmas Desa Balongtani memberikan edukasi ke sekolah, terkait upaya pencegahan tindak perundungan dan bahaya narkoba.
Edukasi tersebut disampaikan Kanit Binmas Polsek Jabon Aiptu Heru Daswanto Rabu 2 Oktober 2024, kepada siswa-siswi SDN Balongtani, Jabon.
Aiptu Heru Daswanto menjelaskan, belakangan ini marak terjadi tindak kekerasan maupun perundungan (bullying) di kalangan pelajar. Salah satu penyebabnya karena tidak bijak dalam bermedia sosial.
BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Jabon Sambang Desa
Disampaikan pula kepada para pelajar dan guru, bahwa tindakan menyeleweng dari penggunaan media sosial dapat dikaitkan dengan sanksi hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang ITE. Hal ini yang perlu terus diedukasikan atau disampaikan kepada buah hati kita, para pelajar di sekolah kita.
"Marilah terus kita lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Jangan sampai terlibat dalam perbuatan bullying baik di lingkungan sekolah maupun melampiaskannya di media sosial. Bila ada persoalan di pertemanan, selesaikan secara baik dengan guru jangan sampai dengan saling mem-bully dan melakukan kekerasan sebab ada sanksi hukumnya," katanya.
Selain itu, yang perlu diwaspadai lagi adalah bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Yang mana pengaruhnya muncul dari salah pertemanan. Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda kita.
BACA JUGA:Polsek Jabon Cegah PMK
Bahwa salah satu upaya yang dapat kita lakukan guna mencegah terjadi tindak perundungan maupun kekerasan di kalangan pelajar, serta bahaya narkoba adalah dengan menguatkan nilai-nilai kerukunan sesama pelajar, pondasi ajaran keagamaan, serta karakter moral sejak di bangku sekolah.(imm/sud/nrl/jok)