BACA JUGA:Polda Jatim Terapkan Kurikulum Presisi di SPN Mojokerto
Meski terdakwa sebagai Komanditer Pasif namun terdakwa juga menyetor modal untuk perusahaan. Terkait penahanan menurutnya tidak seharusnya dilakukan penahanan karena perkara tersebut merupakan masalah keluarga. Kuasa hukum menjelaskan jika terlapor adalah kakak kedua terdakwa.
"Selama ini, terdakwa dan istri tinggal di sana dan merawat mama-papanya. Itu yang harus diingat, kakak-kakaknya tidak ada yang tinggal di Mojokerto. Masak setoran dianggap sebagai penggelapan, masak dia menggelapan uangnya sendiri. Dari mana Rp12 miliar ini? Nanti akan kita buktikan di pengadilan," paparnya.
Kuasa hukum menegaskan ada tiga poin yang menjadi keberatan kliennya yakni masalah penahanan, keperdataan dan audit. Sehingga pihaknya akan membuktikan terkait tuduhan yang dilayangkan pelapor dengan bukti-bukti yang ada. Untuk mengajukan asepsi atau tidak pihaknya akan mempelajari berkas perkara karena ia belum mendapatkan berkas perkara.
"Kita akan lihat lagi kedepan karena dakwaan cuma tiga lembar, kami baru mendapatkan dakwaan jam 2 kurang 15. Kami fokus masalah keberatan penahanan, tidak dilakukan audit dan menanyakan apakah CV MMA itu merupakan warisan atau gono-gini. Ada nggak bukti perdatanya, seharusnya ini masalah perdata. Akhirnya no viral, no justice," pungkasnya. (war)