Buktikan Dakwaan, PH Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi

Senin 30-09-2024,14:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana Tanggal 30 September

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari Suryono dan Siska Wati.(fer)

Kategori :