PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Pasuruan berinisial AE (39) harus berurusan dengan hukum. Hal ini setelah ia nekat melakukan penganiayaan terhadap dua orang wanita di dalam Koperasi. Koperasi tersebut berlokasi persis di belakang gedung Kantor Walikota Pasuruan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 26 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Namun baru diinformasikan pihak berwajib pada awak media, Minggu 29 September 2024.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang diketahui sebagai seorang bendahara di Kantor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Ia nekad melakukan aksinya dengan cara memukul kedua korban dengan menggunakan besi.
BACA JUGA:Antisipasi Begal dan Curanmor, Kapolres Pasuruan Kota Pasang 10.000 CCTV
Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius. Korban pertama adalah Niken (36). Ia mengalami luka memar di bahu kiri. Sementara korban kedua yakni, Yunani (48). Ia mengalami luka robek pada telinga kanan, lalu memar pada lengan tangan kiri, dan memar pada leher sebelah kanan. Yunani bahkan dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan, karena harus menjalani perawatan intensif.
Lantas apa motif dibalik aksi brutal pelaku ini? Dari hasil penyelidikan petugas sementara, AE ternyata nekat melakukan penganiayaan, karena terdesak masalah ekonomi. Ia memiliki total utang mencapai Rp 646.800.000. Utangnya berasal dari DUMI BKN Jakarta, Bank Jatim, dan juga pinjaman online.
Saat itu, pelaku mengincar uang tunai sebesar Rp 10 juta yang disimpan di dalam koperasi. Ini dilakukan untuk membayar sebagian utangnya. "Pelaku awalnya berpura-pura ingin mengambil insentif. Namun, saat korban lengah, ia langsung menyerang korban dengan menggunakan besi," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gencarkan Binluh Pencegahan Bullying di Sekolah
Aksi pelaku ini sempat digagalkan beberapa karyawan koperasi. Beberapa diantara mereka berteriak minta tolong. Sehingga hal ini membuat sang pelaku ketakutan dan lari. Namun, dalam waktu yang tidak terlalu, sang pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya pada hari yang sama.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Termasuk besi kunci roda, tas, pakaian pelaku, dan dua lembar visum et repertum.
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)