Selama September, Polres Bangkalan Ungkap 11 Kasus Narkoba

Kamis 26-09-2024,19:21 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Bangkalan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang September 2024, dalam operasi bertajuk "Tumpas Narkoba Semeru 2024". 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Bangkalan Bekuk Kurir 1 Kg Sabu Asal Ketapang Dajah

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 25 September 2024, Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali mewakili Kapolres AKBP Febri Isman Jaya, menyampaikan bahwa 19 tersangka telah diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan polsek jajaran.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Bangkalan Bekuk Bandar Narkoba Kampung Agung

Kompol Andi mengungkapkan bahwa 9 dari 11 kasus tersebut diungkap oleh Satreskoba yang dipimpin Kasatreskoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya, sementara 2 kasus lainnya diungkap oleh polsek jajaran. 

Sebaran kasus ini terjadi di lima kecamatan, dengan rincian: 5 kasus di Kecamatan Socah, 3 kasus di Kecamatan Bangkalan, serta masing-masing 1 kasus di Kecamatan Burneh, Labang, dan Arosbaya.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Bangkalan Sergap Dua Pengedar Sabu Sambilangan

“Barang bukti berupa 27,24 gram sabu berhasil disita. Tidak ada narkoba jenis lain yang ditemukan,” jelas Kompol Andi.

Tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang profesi, dengan rincian 10 pekerja wiraswasta, 8 karyawan swasta, dan 1 pengangguran. Dari total tersangka, 4 di antaranya adalah pengedar, sementara 15 lainnya merupakan pengguna sabu.

BACA JUGA:Sebulan, Satreskoba Polres Bangkalan Garuk 22 Tersangka dari 17 Kasus Narkoba

Wakapolres juga menambahkan bahwa tidak semua tersangka dikenakan proses hukum formal. Sebanyak 6 tersangka dari 5 kasus diselesaikan melalui jalur restorative justice, sesuai dengan peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Bangkalan Sita 20 Poket Sabu

Penyelesaian ini diputuskan oleh tim assessment terpadu yang terdiri dari unsur kejaksaan negeri, polres, dan BNNP Jatim. Atas persetujuan kapolres, 6 tersangka tersebut direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

BACA JUGA:Pengedar Sabu-Sabu Rabasan Barat Disergap Satreskoba

“Ke depan, Satreskoba dan unit Reskrim di 17 polsek jajaran akan terus berupaya memberantas, atau setidaknya meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangkalan. Komitmen ini kami pegang bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat, mengingat narkotika tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga masa depan generasi bangsa,” tutup Kompol Andi. (ras/day)

Kategori :