Sidoarjo, Memorandum.co.id-
Duda anak satu asal Prigen Pasuruan bernasib apes. Saat ingin memberikan hadiah kepada sang kekasih yang berada di Sidoarjo. Duda bernama Syaifuddin (23) warga Desa Bulu Kandang, Prigen, Pasuruan itu, Malah ditangkap polisi. Lantaran hadiah itu termasuk barang haram yakni Sabu. Dan sekarang nasib Syaifuddin harus tidur di balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima tentang maraknya peredaran Narkoba di kawasan Sidoarjo.
"Dari informasi tersebut kita langsung tindaklanjuti dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,"ungkap Kasatresnarkoba saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (14/4/20).
Target anggota polisi yang bernama Syaifuddin ini sudah lama di intai. Dan kemarin Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, di daerah Buduran. Tersangka saat itu akan janjian dengan sang kekasih. Namun polisi terlebih dahulu menangkapnya.
"Saat berhenti di tepi jalan, Tersangka langsung kita tangkap dan kita geledah. Dan anggota menemukan dua poket sabu," kayanya.
Didepan penyidik Tersangka Syaifuddin
mengaku, jika sabu itu untuk hadiah sang kekasih yang bernama Alda. Saat itu Syaifuddin janjian dengan sang kekasihnya, dan syaratnya adalah dengan membawa oleh-oleh berupa sabu.
"Apapun alasannya, kita tetap menangkap tersangka, karena ia yang menguasai sabu saat itu," terangnya.
Saat ditanya asal muasal barang haram itu, Syaifuddin pun memberikan keterangan. Jika barang tersebut ia beli dari Wak Guru. Sedangkan barang itu diantar saudara Kawil. Dan anggota pun langsung menangkap Wak guru.
"Malam itu juga pemasok barang haram yang biasa di panggil pak Guru langsung ditangkap," pungkasnya.(wa/bwo/jok)