SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang pria berinisial M (37), warga Jalan Randu Agung, ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya saat menunggu pembeli di Jalan Pucang Anom Timur, Rabu 25 September 2024. M diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berpura-pura bekerja sebagai juru parkir (jukir).
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Tempat Andok Sabu Kunti
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 poket sabu seberat 0,986 gram yang rencananya akan diedarkan di sekitar tempat kerjanya.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru
"Beberapa poket sudah terjual, dan kami menyita sisa sabu yang belum terjual," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Budak Sabu
Kepada penyidik, M mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial A, terakhir sebanyak dua gram dengan harga Rp 1,7 juta. Barang haram tersebut diambil dari Parseh, Bangkalan, Madura. M juga mengakui bahwa sebagian dari sabu tersebut digunakan sendiri, dan jika terjual seluruhnya, ia bisa mendapat keuntungan hingga Rp 800 ribu.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Pimpinan Memorandum Bersilaturahmi dengan Satreskoba Polrestabes
Akibat perbuatannya, M kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. "Saya jual sabu sambil jaga parkir, Pak," kata M kepada penyidik. (rio)