MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun telah menggelar deklarasi kampanye damai di kawasan Tugu 0 Kilometer, Kota Madiun, Selasa 24 September 2024. Ikut dalam deklarasi tersebut tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Madiun beserta partai politik pengusung.
BACA JUGA:KPU Kota Madiun Gelar Rapat Pleno Penetapan 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Guna mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, damai, berintegritas dan sesuai peraturan yang berlaku, Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari meminta semua calon dan para pendukungnya untuk menghindari penyebaran berita hoaks, politisasi isu SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan menghargai perbedaan pilihan untuk mencegah terjadinya potensi konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.
"Harapannya, semua paslon bisa kampanye sesuai dengan kalimat yang di deklarasikan," pintanya.
BACA JUGA:Berkas 3 Bapaslon Lengkap dan Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Tunggu Tanggapan Masyarakat
Pita menjelaskan, ketiga paslon mulai Rabu 25 September 2024 memiliki kesempatan kampanye selama total 60 hari. Namun, hanya ada 55 hari efektif untuk melakukan serangkaian kegiatan kampanye. Sedangkan, lima hari sisanya akan digunakan untuk rapat umum dan debat publik.
BACA JUGA:KPU Kota Madiun Jangan Jadi Boneka
"Semua paslon bisa melaksanakan kampanye selama 60 hari dengan etis. Tapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Terkait hal itu pula, Pita mengaku, pihaknya telah memberikan penjelasan ketentuan kepada seluruh paslon. Berkampanye di luar jadwal, misalnya. Maka, pihak KPU bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meminta kepada kepolisian agar tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang juga menjadi salah satu syarat paslon melakukan kampanye.
BACA JUGA:Masa Tugas KPU Kota Madiun Berakhir 11 Juni, Tugas Komisioner Kini Diambil Alih KPU Provinsi Jatim
"Kan sudah kami tetapkan jadwal dan metode kampanye yang akan dilaksanakan oleh seluruh paslon. Kalau di luar itu, Polres Madiun Kota tidak akan mengeluarkan surat izin," terangnya.
BACA JUGA:KPU Kota Madiun Musnahkan Surat Suara Rusak
Tak cukup sampai di situ, Pita menjelaskan, apabila ada paslon yang tetap menyeleweng dari jadwal. Maka, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas. Yakni, memberhentikan kampanye hingga paling parah ialah mencoret nama yang bersangkutan dari paslon yang telah ditetapkan alias didiskualifikasi.
BACA JUGA:KPU Kota Madiun Mulai Distribusikan Logistik Pemilu
"Untuk dicoret namanya itu kemungkinannya sangat kecil. Biasanya, hanya ditegur dan diberhentikan saja," pungkasnya. (aji)