Petani Ganja Lereng Semeru Edarkan Hasil ke Wilayah Lokal Jatim

Selasa 24-09-2024,20:05 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Lumajang dan Ditresnarkoba Polda Jatim terus melakukan pengembangan atas kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Empat Petani Ganja di Semeru Manfaatkan Warga Sekitar untuk Cari Lahan dan Bawa Bibit

Keempat tersangka itu, terbukti menjadi penanam atau petani pohon ganja itu. Tak menutup kemungkinan, ada tersangka lain yang bakal menyusul ke jeruji besi.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa menjelaskan, jika petani ganja ini sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 9 bulan lalu. Tepatnya pada Januari 2024. 

"Mereka menanam ganja sejak bulan Januari 2024," imbuh Robert.

BACA JUGA:Bongkar Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare, Polisi Tetapkan 4 Petani Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ganja-ganja yang sudah dipanen, dijual oleh para petani ke beberapa wilayah di Jatim. 

"Mereka jual hasilnya ke wilayah lokalan Jatim. Itu yang masih akan kami kembangkan lagi," tandas Robert.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lumajang dan Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membongkar praktik penanaman ganja di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang. Atas kasus tersebut, korps Bhayangkara menetapkan empat orang tersangka. (fdn)

Kategori :