Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan kasus aborsi yang dilakukan Muslich alias Ulik terhadap bayi yang dikandung anaknya, Eka Zulifah alias Eva di Jalan Ketandan Baru 4-B. Jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, Senin (13/4/2020). Dalam tuntutannya, bahwa terdakwa terbukti melangga pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Menuntut terdakwa Muslich alias Ulik selama lima tahun penjara denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar JPU Duta Mellia di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony. Atas tuntutan itu, terdakwa Muslich yang berada di Rutan Medaeng memohon keringanan hukuman. “Kami mohon keringanan majelis. Saya menyesal,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan dari majelis hakim, kemarin. Seperti diketahui, terdakwa yang mengetahui anaknya Eka Zulifah alias Eva (berkas terpisah) hamil berusaha melakukan aborsi dengan memberikan minuman sprite, nanas dan jeruk nipis dengan maksud supaya kandungan bisa gugur dan jatuh. Namun ternyata upaya tersebut tidak berhasil hingga usia kandungan anaknya mencapai sembilan bulan. Mengetahui anaknya kesakitan, terdakwa berusaha mengajaknya ke rumah sakit tetapi ditolak. Akhirnya, terdakwa membantu proses melahirkan bayi di rumah. Setelah bayi keluar dari rahim anaknya, terdakwa membiarkannya tanpa ada upaya ke rumah sakit atau dokter. Setelah itu, terdakwa mengambil gunting di lemari bufet, dan memotong tali pusar bayi tersebut. Karena ketakutan, terdakwa langsung membungkus bayi tersebut bersama dengan tali pusarnya dengan kaus kemudian dimasukkan ke kresek dan membuangnya ke sungai di Jalan Genteng Kali. (fer/day)
Bantu Anak Aborsi Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin 13-04-2020,20:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,11:29 WIB
Ini Susunan Ketua, Anggota hingga AKD DPRD Kota Madiun 2024-2029
Senin 17-02-2025,14:12 WIB
Sederet Fakta Terkait Korban Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Senin 17-02-2025,19:03 WIB
MBG di Kabupaten Pasuruan Mulai Diterapkan, Siswa Minta Sajiannya Beda Tiap Hari Agar Tak Bosan
Senin 17-02-2025,14:24 WIB
Bu Min Pamit, Minta ASN Gresik Terus Berinovasi dan Bekerja dengan Hati
Terkini
Selasa 18-02-2025,07:20 WIB
Kapolsek Karangpilang Hadiri Rakor Muspika Bahas Pengamanan Ramadan
Selasa 18-02-2025,06:58 WIB
Asyik Main Hujan, Siswa SD di Driyorejo Tewas Terseret Arus Gorong-gorong
Selasa 18-02-2025,06:52 WIB
Inul Daratista Nikmati Ziarah Raudoh di Madinah
Selasa 18-02-2025,06:11 WIB
Anggota Polresta Malang Kota Raih Perak Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional
Senin 17-02-2025,21:46 WIB