SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dede Suryaman akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan warga Jalan Kedung Tarukan 84-D, berganti jenis kelamin perempuan, Selasa (27/11). "Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan perkara 1047/Pdt.P/2018/PN.Sby yang diajukan pemohon atas nama Yoyok Prasetyo,"ujar Hakim Dede Suryaman saat membacakan amar penetapan di ruang sidang Garuda 1. Pembacaan penetapan tersebut tidak dihadiri pemohon Yoyok Prasetyo alias Dennesia Prasetyo maupun kuasa hukumnya. "Ada permohonan pencabutan yang diajukan kuasa hukumnya pada 13 November lalu,"jelas Dede Suryaman usai persidangan. Terpisah, Humas PN Surabaya Sigit Sutrino menjelaskan, pencabutan permohonan tersebut dikarenakan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta hakim pemeriksa. Yaitu berupa translate (terjemahan) surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit Phuket, Thailand, yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin. (fer/tyo)
Hakim Bacakan Putusan Tanpa Pemohon Ganti Kelamin
Selasa 27-11-2018,07:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-01-2025,14:33 WIB
Viral Foto Polwan Polda Jatim Mirip Artis dan Model Korea saat Kenaikan Pangkat
Senin 06-01-2025,09:53 WIB
Kursi Panas Timnas Garuda: Van Gaal hingga Patrick Kluivert Pengganti STY?
Senin 06-01-2025,11:25 WIB
Dugaan Pencabulan Remaja, Kakek Tunjungsekar Disel
Senin 06-01-2025,17:06 WIB
Profil dan Karir Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia yang Dipecat PSSI
Senin 06-01-2025,10:52 WIB
Polrestabes Surabaya Rombak 5 Kapolsek, Kombespol Luthfie Pesan Bawa Nama Baik Intitusi
Terkini
Selasa 07-01-2025,09:12 WIB
Polresta Banyuwangi Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Liga 4 PSSI Jatim 2025
Selasa 07-01-2025,08:59 WIB
Kapolresta Banyuwangi Gelar Cek Ranmor Dinas Lantas, Pastikan Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan
Selasa 07-01-2025,08:24 WIB
Pemkab Lamongan Upayakan 20% Dana Desa untuk Pertanian
Selasa 07-01-2025,07:36 WIB
Babinsa Sertu David Jadi Garda Terdepan Ciptakan Tanjung Perak Aman
Selasa 07-01-2025,07:30 WIB