Komitmen mengisi 100 persen data tersebut menurutnya harus diimbangi dengan pelaksanaan tahap penyusunan data sektoral.
“Bukan hanya publish, tapi bagaimana data itu bisa dilaksanakan tahapan sesuai Perpres 39 tahun 2019 dan UU no. 23 tahun 2024, yaitu pengumpulan, perencanaan, verifikasi dan publikasi. Serta siapa saja stakeholder yang harus terlibat di dalam proses tahapan sampai dengan dipublikasikan, terang Pj Wali Kota Iwan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Iwan Pimpin Rakor Persiapan LSDP 6 Daerah Pilot Project
Untuk itu, target ini dapat menjadi komitmen bagi seluruh perangkat daerah.
“Harapan saya teman-teman dapat mewujudkan Satu Data Indoensia, dan Data Statistik Sektoral Kota Malang akan lebih baik dan maksimal. Jangan tanggung-tanggung, kita 100 persenkan,” kata Pj Wali Kota Malang. (pkp/ari)