Bareskrim Polri Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra, Total Rp221 Miliar

Kamis 19-09-2024,06:01 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucapnya.

BACA JUGA:Target Cukai Pasuruan Tahun 2024 Sebesar Rp 67,38 Triliun

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Wahyu.

Ia pun berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

Kategori :