SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - YCS (23), driver ojek online (ojol) ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kos di Jalan Bratang Gede karena menyambi sebagai kurir narkoba.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Tempat Andok Sabu Kunti
Tersangka tak berkutik setelah digeledah di kamarnya ditemukan 4 poket sabu seberat 11,725 gram, timbangan elektrik, dan buku catatan pengiriman sabu.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru
Dirasa terbukti, YCS kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti.
"Tersangka driver ojol menyambi kurir sabu agar tidak dicurigai," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Rabu 18 September 2024.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Disergap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat Transaksi di Depan Minimarket
Di hadapan penyidik, YCS mengaku mendapatkan sabu terakhir kali sebanyak 25 gram. Ia mendapat kiriman dari bandar berinisial G, yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Tersangka mendapat sabu dengan cara diranjau di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo," ungkap Suria.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Budak Sabu
Setelah mendapat sabu tersebut, tersangka langsung pulang untuk membagi menjadi beberapa poket untuk dikirim ke pemesan sesuai perintah G dengan sistem ranjau.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu
Setelah berhasil mengirim sabu YCS mendapat upah Rp 25 ribu per gramnya.
"Tersangka bertugas meranjau sabu tersebut ke tempat yang sudah ditunjuk oleh G," pungkas Suria.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Tupai Diborgol Satreskoba Polrestabes Surabaya