Surabaya, Memorandum.co.id - Meski baru saja menerima program asimilasi tidak membuat Mochamad Bahri (25), warga Jalan Gundih dan Yayan Dwi Karismawan (23), warga Jalan Margorukun bersyukur. Kedua residivis jambret yang baru menghirup udara bebas dari Lapas Lamongan itu kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini, mereka ditangkap anggota Tim Antibandit Polsek Tegalsari. Bahkan, keduanya juga harus menerima timah panas di masing-masing betisnya. Itu setelah mereka bersama dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menjambret di Jalan Darmo. "Saat kami amankan keduanya berusaha melarikan diri dari kepungan kami. Sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutanaya, Minggu (12/4/2020).(fdn)
Dua Residivis Jambret Ditembus Pelor
Minggu 12-04-2020,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,20:56 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (5): Direktur Aneka Usaha Ungkap CSR, Voucher BBM hingga Subsidi Kaos
Kamis 06-08-2026,07:59 WIB
Dari Penjual Tahu Kocek hingga Anak Petani, Cerita Haru Mahasiswa KIP-K Dominasi IPK Tertinggi di UIJ
Kamis 06-08-2026,06:33 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun (6): JPU KPK Ungkap Fakta Sidang Perkuat Dakwaan Gratifikasi
Rabu 05-08-2026,22:12 WIB
Harumkan Situbondo di Piala Dunia Woodball 2026, Peraih Medali Emas Eka Candra Diganjar Bonus Rp15 Juta
Rabu 05-08-2026,23:20 WIB
KPK dan Kemendagri Mulai Pembekalan Antikorupsi di 10 Wilayah untuk Kepala Daerah
Terkini
Kamis 06-08-2026,18:14 WIB
DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II kepada Keluarga
Kamis 06-08-2026,18:11 WIB
KPK Sita Lahan 300 Hektare di Lamongan untuk Pemulihan Kerugian Negara
Kamis 06-08-2026,18:08 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Ngopi Bareng Awak Media
Kamis 06-08-2026,18:08 WIB
Ledakan Iringi Kebakaran Rumah di Sambi Arum Surabaya, Dua Mobil Hangus
Kamis 06-08-2026,18:03 WIB