Surabaya, Memorandum.co.id - Meski baru saja menerima program asimilasi tidak membuat Mochamad Bahri (25), warga Jalan Gundih dan Yayan Dwi Karismawan (23), warga Jalan Margorukun bersyukur. Kedua residivis jambret yang baru menghirup udara bebas dari Lapas Lamongan itu kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini, mereka ditangkap anggota Tim Antibandit Polsek Tegalsari. Bahkan, keduanya juga harus menerima timah panas di masing-masing betisnya. Itu setelah mereka bersama dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menjambret di Jalan Darmo. "Saat kami amankan keduanya berusaha melarikan diri dari kepungan kami. Sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutanaya, Minggu (12/4/2020).(fdn)
Dua Residivis Jambret Ditembus Pelor
Minggu 12-04-2020,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,02:25 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Rabu 21-10-2026,04:08 WIB
Kebakaran Arjuno-Welirang Dekati Permukiman, Jarak Titik Api Capai 2 Kilometer
Rabu 21-10-2026,00:45 WIB
QR UMKM Surabaya Terhubung ke Bank Tiongkok, Pemkot Evaluasi Seluruh Stiker Si-Boyo
Rabu 21-10-2026,10:51 WIB
Penjaga Toko Akui Dapat Bocoran Jadwal Razia, Toko Miras di Tenggilis Mejoyo Pilih Tutup Lebih Awal
Terkini
Rabu 21-10-2026,23:09 WIB
Pengedar Sabu di Surabaya Dibekuk, 11 Paket Seberat 5,65 Gram Disita Polisi
Rabu 21-10-2026,22:07 WIB
Badan Usaha Milik Desa: Motor Penggerak Ekonomi Desa
Rabu 21-10-2026,21:18 WIB
11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Asing Terseret
Rabu 21-10-2026,21:08 WIB
KPK Periksa Pegawai Summarecon soal Dugaan Suap Buka Blokir Lahan Bogor
Rabu 21-10-2026,20:38 WIB