Surabaya, Memorandum.co.id - Meski baru saja menerima program asimilasi tidak membuat Mochamad Bahri (25), warga Jalan Gundih dan Yayan Dwi Karismawan (23), warga Jalan Margorukun bersyukur. Kedua residivis jambret yang baru menghirup udara bebas dari Lapas Lamongan itu kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini, mereka ditangkap anggota Tim Antibandit Polsek Tegalsari. Bahkan, keduanya juga harus menerima timah panas di masing-masing betisnya. Itu setelah mereka bersama dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menjambret di Jalan Darmo. "Saat kami amankan keduanya berusaha melarikan diri dari kepungan kami. Sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutanaya, Minggu (12/4/2020).(fdn)
Dua Residivis Jambret Ditembus Pelor
Minggu 12-04-2020,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Kamis 02-07-2026,09:09 WIB
Jejak 3 Ton Sabu Berakhir di Gudang Prambanan Blizland Cerme Gresik
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Rabu 01-07-2026,21:21 WIB
Operator Narkoba Asal Kepri Patah Kaki Saat Kabur Ditangkap di Situbondo
Rabu 01-07-2026,21:24 WIB
KADIN Jatim Kupas Aturan Kemasan Polos Rokok dan Larangan Bahan Tambahan
Terkini
Kamis 02-07-2026,17:23 WIB
Tiga Pilar Beri Kejutan HUT Polri Ke-80 di Mapolsek Bubutan Surabaya
Kamis 02-07-2026,17:17 WIB
Tipu Investor Rp18,1 Miliar Pakai Cek Kosong, Residivis Jeremy Gunadi Diadili di PN Surabaya
Kamis 02-07-2026,17:11 WIB
BanyakPekerja Surabaya Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Ancam Sanksi Perusahaan Abai
Kamis 02-07-2026,17:03 WIB
NIK Terblokir Hambat Layanan BPJS, Komisi D DPRD Surabaya Desak Sinkronisasi Data
Kamis 02-07-2026,16:54 WIB