Surabaya, Memorandum.co.id - Meski baru saja menerima program asimilasi tidak membuat Mochamad Bahri (25), warga Jalan Gundih dan Yayan Dwi Karismawan (23), warga Jalan Margorukun bersyukur. Kedua residivis jambret yang baru menghirup udara bebas dari Lapas Lamongan itu kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini, mereka ditangkap anggota Tim Antibandit Polsek Tegalsari. Bahkan, keduanya juga harus menerima timah panas di masing-masing betisnya. Itu setelah mereka bersama dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menjambret di Jalan Darmo. "Saat kami amankan keduanya berusaha melarikan diri dari kepungan kami. Sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutanaya, Minggu (12/4/2020).(fdn)
Dua Residivis Jambret Ditembus Pelor
Minggu 12-04-2020,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Selasa 12-05-2026,12:02 WIB
J&T Cargo Cabang Surabaya Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar
Selasa 12-05-2026,15:36 WIB
Tertipu Arisan Bodong, Penyanyi Dangdut Wadul ke Rumah Aspirasi Cak Ji
Selasa 12-05-2026,12:44 WIB
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Polrestabes Surabaya Dinilai Abaikan Bukti dan Fakta
Selasa 12-05-2026,08:44 WIB
Sebarkan Data Pribadi dan Tuduh Penipu, Pasutri di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:01 WIB
BPBD Jatim Perkuat Desa Tangguh Bencana di 38 Kabupaten dan Kota
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,20:45 WIB
Gebyar Bazar UMKM Dafam Pacific Caesar Surabaya Meriahkan HJKS ke-733
Selasa 12-05-2026,20:39 WIB
Pelajar Keracunan MBG di Surabaya, Wali Kota Eri Instruksikan Investigasi dan Uji Laboratorium
Selasa 12-05-2026,20:28 WIB