"Untuk urusan pilih memilih itu sebuah hak seluruh ASN dan masyarakat, namun tidak boleh ada intervensi terhadap pimpinan dan bawahan ASN," tutur David.
Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Jember Dwi Sunu Ari Nugroho, dihadapan 3 pimpinan Fraksi DPRD Kab Jember, mengatakan, pihak nya baru mengerti dan mengetahui ada surat bupati tentang mutasi jabatan.
"Saya juga baru tau setelah kedatangan para ketua fraksi dprd jember, tetang mutasi/pergeseran jabatan Kabag Kesra Pemkab Jember, dan semestinya surat keluar haeus ada nota dinas/disposisi atau paraf oleh kabid dan sekretaris dinas namun tanpa melalui saya," pungkas Sunu.