BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama bersama Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo Selasa 17 September 2024 sudah merilis di ruangan Rupatama Mapolres Batu.
Dugaan Pratek Aborsi oleh pasangan Kekasih berinilsial ER (20) laki-laki berasal dari Kabupaten Sleman dan RN (19) perempuan Keduanya diamankan di tempat kerjanya di Hotel Kota Batu tempat keduanya Bekerja usai lakukan praktek Aborsi.
"Keduanya diamankan pihak Polri Selasa 3 September dugaan atas Aborsi Hingham keguguran calon bayi yang berusia 12 hari (3 Bulan).Dengan Mengkonsumsi obat yang di belinya secara Online melalui akun tiktoknya," kata Andi.
BACA JUGA:Aborsi Ilegal, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Batu
Menurut Andi, Keduanya mengaku berpacaran kurang lebih 1,5 tahun sejak 23 oktober 2023 hingga Kini September 24 .
"Pihak perempuan mengaku positif hamil pada kekasihnya kisaran bulan Juni 2024 Karena merasa belum menikah keduanya berencana dan lakukan praktek aborsi dengan membeli obat berjenis phisoprospol kadar (3x1) saat mengkonsumsi Karena tidak berhasil makan kisaran bulan Agustus 2024 konsumsi lagi dengan kadar dosis tinggi ternyata usai diminum Merasa mual dan keguguran," terang Andi.
Keduanya sudah diamankan bersama Barang Bukti (BB) Ada sebanyak 15 Jenis BB diantaranya Ada gendok, gentong, baju celana panjang sisa tablet mitrosphol yang menyebabkan kontraksi dan kapsul 2 lain.
BACA JUGA:Perempuan Korban Suramadu, Surabaya Mangaku Disuruh Aborsi, Diancam Diperkosa dan Dibunuh
"Meski Prakter Aborsi sudah dilaksanakan oleh pelaku dengan memasukan janin pada kloset tapi pihaknya amankan plasenta gunadi periksa lanjutan yang saat ini tidak bisa kami tunjukan berada di RS guna pemeriksaan ulang," tandasnya.
Akibat Perbuatanya Kedua Tersangka pelaku Aborsi pasangan kekasih dikenakan Pasal Undang -undang tentang Parlindungan Anak. Pasal 77a U35 2014 tahun Ancaman Maksimal 10 tahun. (Nik)