MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun secara resmi menyatakan jika berkas tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun telah lengkap dan memenuhi syarat. KPU pun telah menerahkan berita acara hasil penelitian kepada para bapaslon. Tahapan berikutnya kini KPU menunggu tanggapan masyarakat.
BACA JUGA:Masa Tugas KPU Kota Madiun Berakhir 11 Juni, Tugas Komisioner Kini Diambil Alih KPU Provinsi Jatim
"Untuk hasil penelitiannya, dari ketiga bakal paslon (pasangan calon) dinyatakan memenuhi syarat semua," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan, Senin 16 September 2024.
Rafif mengungkapkan, hasil tersebut diperoleh seusai berkas bakal paslon diteliti dua kali oleh KPU. Yakni, saat para bakal paslon melakukan pendaftaran dan setelah mereka menyerahkan berkas perbaikan.
"Kami cukup yakin akan hasil tersebut, karena sudah kami lakukan penelitian administrasi kedua kalinya," ungkapnya.
Akan tetapi, Rafif menyebut, berkas persyaratan milik bakal paslon itu masih bisa dipertanyakan oleh masyarakat. Dengan melalui, tahapan tanggapan dan masukan masyarakat (tangmas) yang diselenggarakan mulai 15-18 September 2024.
BACA JUGA:KPU Kota Madiun Musnahkan Surat Suara Rusak
"Dengan catatan, yang boleh ditanggapi adalah seputar persyaratan calon saja," sebutnya.
Lebih dalam, ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam tangmas, bisa melalui dua jalur. Pertama, langsung mendatangi kantor KPU Kota Madiun dengan menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Kedua, masyarakat bisa berpartisipasi melalui website info pemilu milik KPU.
"Di dalam website itu nanti juga ada beberapa pertanyaan yang perlu diisi oleh masyarakat. Kaitannya, dengan data sebagai pertanggung jawaban," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Kota Madiun Jangan Jadi Boneka
Setelah itu, lanjut Rafif, pihaknya bakal mengecek kebenaran data masyarakat yang mengikuti tangmas. Baru, KPU akan merekap pertanyaan dari masyarakat dan menyampaikan pertanyaan tersebut ke bakal paslon yang dituju.
Fungsinya, guna mendapatkan klarifikasi dari bakal paslon di tanggal 15-21 September 2024. Hal itu, termaktub dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:KPU Kota Madiun Mulai Distribusikan Logistik Pemilu
"Selama tangmas-nya mengenai persyaratan maka kami wajib menyampaikan ke bakal paslon dan mereka (bakal paslon) wajib memberikan klarifikasi," pungkasnya. (aji)