SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 mengawali rapat paripurna perdana dengan pembentukan tim penyusunan rancangan peraturan DPRD Jatim tentang Tata Tertib DPRD Jatim.
Sayangnya rapat paripurna ini hanya dihadiri 79 anggota dari 119 anggota DPRD Jatim.
Ketua DPRD Jatim sementara Anik Maslachah menyebutkan, paripurna Tim Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Tata Tertib DPRD, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, Jumat 13 September 2024.
BACA JUGA:Sarmuji: Meski Kami Repot, Golkar Disiplin Usulkan Nama Wakil Ketua DPRD Jatim
Agenda paripurna perdana ini untuk memfasilitasi pembentukan pimpinan definitif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Pasal 34 ayat 3 yang menyatakan bahwa tugas pimpinan sementara DPRD yaitu memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," ujarnya.
Diketahui, keanggotaan DPRD Jatim periode 2024-2029 diwakili oleh 10 partai politik, diantaranya PKB 25 kursi, PDIP 21 kursi, Gerindra 21 kursi, Golkar 15, Demokrat 11 kursi, PAN 5 kursi, PKS 5 kursi, PPP 4 kursi dan PSI 1 kursi.(day)