BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Resmob Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Klampis mengamankan FR (25), pelaku curanmor di Dusun Gintongan Temor, Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kamis 12 September 2024 pagi. Pria asal Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop ini babak belur dihakimi massa setelah kepergok mencuri motor Honda Beat milik warga yang diparkir di halaman rumah.
Kedua pergelangan tangan terduga pelaku diikat tampar, dan diseret rame-rame ke tengah kompleks pemukiman padat penduduk. Sesekali masih ada warga yang mengayunkan bogem dan tendangan ke wajah dan badan FR.
Beruntung, Tim Resmob Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Klampis dibawah koordinasi Kapolsek Iptu Heri Dwi Irawanto, tiba di TKP setelah mendapat laporan dari tokoh masyarakat Desa Mrandung. “Begitu menerima laporan, Pak Kapolsek bersama personel Resmob Polres dan Unit Reskrim Polsek segera mengamankan terdugsa pelaku curanmor FR,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Heru Cahyo Seputro.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Sosialisasi Pelestarian Seni Lawak di Hadapan Guru TK
Kondisi babak-belur terduga pelaku curanmor FR sempat dirujuk ke Puskesmas Kecamatan Klampis. Usai menjalani perawatan medis, terduga pelaku dikeler ke Mapolsek Klampis. Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek, proses penyidikan FR kemudian dialihkan ke Satreskrim Polres Bangkalan.
Di hadapan Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Seputro, pelaku curanmor ini mengaku beraksi bersama temannya inisial MH. “MH berhasil kabur dan kini menjadi target DPO Polres Bangkalan,” tandas AKP Heru.
Pengakuan FR, aksi curanmor dilakukan bersama MH. Keduanya, FR dan MH berangkat dari rumah berboncengan motor sekitar pukul 05.00 seusai subuh. Setibanya di TKP Dusun Gintongan, Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Keduanya melihat ada motor Honda Beat milik warga diparkir di halaman rumah. Keduanya lalu berbagi tugas. FR menjadi eksekotor sedangkan MH menunggu sambil mengawasi sikon. Hanya dalam tempo sekejab, MF menggunakan kunci T berhasil menjalankan tugasnya. Namun ketika coba membawa kabur motor hasil jarahannya kepergok oleh tuan rumah.” MF segera lari setelah diteriaki maling..maling…,” jelas AKP Heru.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Tingkatkan Peran 4 Pokja Satgas Saber Pungli
Tak pelak lagi, puluhan warga yang keluar rumah langsung memburu, mengepung dan berhasil menangkap MF. Sedangkan MH rekannya berhasil kabur. Imbasnya, MF dihakimi dan dijahar rame-rame oleh puluhan warga, kemudian diseret ke tengah kompleks pemukiman padat penduduk. “Syukurlah MF berhasil diselamatkan dan diamankan Tim Resmob Polres dan Unit Reskrim Polsek dari amuk massa,” pungkas AKP Heru. Akibah ulahnya, tersangka MF akan dijerat dengan 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ras/day)