Hendak Minta Tebusan, Pencuri ini Malah Ditangkap Polisi

Jumat 10-04-2020,16:53 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Sidoarjo, memorandum.co.id - Tersangka Andiko Fernando Javer alias Nando, pemuda asal Dusun Balowono, Desa Wonomlati dan temannya yang bernama M. Rafli Pangestu (19) alias Caplin warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung terpaksa dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Krembung lantaran terbukti telah mencuri barang berharga milik Alvin Sukriyatis Solihah (32), warga Desa Cangkring, Krembung. Beberapa barang berharga yang dicuri di antaranya laptop merk Axio, 2 buku BPKB, celengan berisi uang Rp 100 ribu, dan uang tunai sebesar Rp. 1,4 juta. Kapolsek Krembung, AKP Purwanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian ini pada Rabu (8/4/2020). Terungkapnya kasus pencurian ini berawal saat pelaku Andiko Fernando Javer mendatangi rumah korban Alvin Sukriyatis Solihah untuk mengembalikan barang curian dengan cara meminta uang tebusan sebesar Rp. 300 ribu. "Tersangka ini meminta tebusan 300 ribu kepada korban," kata Purwanto, Jumat (10/4/2020). Purwanto melanjutkan, tersangka ini berdalih jika barang yang ia kuasai itu didapatkan dari pegadaian seseorang yang mengalami kecelakaan di daerah Alun-alun Sidoarjo. Dari situlah, korban tidak mempercayai begitu saja. Karena sebelumnya, korban merasa kehilangan barang di dalam kamar rumahnya. Kemudian pelaku didesak dari mana asal muasal barang tersebut. "Akhirnya pelaku mengakui dan langsung diserahkan ke Polsek Krembung," terang Purwanto. Dari hasil pemeriksaan, kata Purwanto, pelaku ini mengakui bahwa pencurian yang dilakukannya itu tidak sendirian, melainkan bersama temannya. Tidak memakan waktu lama, polisi juga meringkus pelaku kedua atas nama M. Rafli Pangestu. Tersangka kedua ini berhasil ditangkap oleh anggota di rumahnya. "Kami tangkap hari Senin kemarin," jelasnya. Barang bukti berupa satu buah Netbook merk Axio, 2 buku BPKB, 1 buah celengan berisi uang Rp. 100 ribu, uang tunai sebesar Rp. 1, 4 juta disita sebagai barang bukti. "Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.(wa/bwo/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait