Pasuruan, memorandum.co.id - Diduga terlibat kasus korupsi Dana Dasa, Supranoto, mantan Kepala Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Denny Saputra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan menyebutkan, Supranoto dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa ketika menjabat sebagai Kepala Desa Karangmenggah. Sejumlah proyek fisik yang dikerjakan pada tahun 2018 hingga 2019, dinilai tidak sesuai dengan semestinya, bahkan ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan. "Kami menduga kuat ada korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa berinisial S ini. Ada sejumlah proyek yang didanai DD (dana desa-red) tahun 2018 hingga 2019 yang diduga ada penyimpangan. Ada pula yang dikerjakan tidak semestinya, bahkan ada yang tidak dikerjakan alias fiktif," ungkapnya, Jumat (10/4/020). Lebih lanjut Denny menjelaskan, mulai pertengahan 2019 lalu, dugaan penyimpangan anggaran dana desa itu terendus pihak Kejaksaan. Meskipun pihaknya sudah meminta agar tersangka membenahi dan mengerjakan proyek dengan benar, namun tidak ada niatan baik dari tersangka hingga batas waktu yang ditentukan. "Ada beberapa pekerjaan seperti pipanisasi, pembenahan jamban, jaringan irigasi dan beberapa pekerjaan lain diselewengkan," imbuh Denny. Kejari sudah melakukan penyelidikan sejak paska Lebaran tahun 2019 silam dan menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp. 350 juta yang diduga kuat masuk ke kantong pribadi tersangka. Dari beberapa penyilidikan tersebut, Kamis (9/4) kemarin, pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Selama lebih dari tiga jam diperiksa petugas, Supranoto akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. "Tersangka kami titipkan di Rutan Bangil selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan. Dari pemeriksaan kami, ia menjadi satu-satunya orang yang diduga kuat memicu kerugian negara," tandasnya. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati mengaku bakal memperjuangkan hak-hak tersangka. Ia meyakinkan akan membuktikan kalau kliennya tidak bersalah. “Tentunya hak-hak tersangka akan kami perjuangkan. Kami akan buktikan di persidangan kalau tersangka tidak melakukan tindak korupsi seperti yang disangkakan,” ungkapnya. (rul)
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Karangmenggah Ditahan
Jumat 10-04-2020,08:55 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :