Tingkatkan Efisiensi Birokrasi, Kemenkumham Maluku Siap Implementasikan Indeks Layanan Kesekretariatan

Senin 09-09-2024,15:54 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Fatkhul Aziz

AMBON, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan efisiensi birokrasi, Kanwil Kemenkumham Maluku turut berpartisipasi dalam sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Kumham).

Melalui jendela virtual pada Senin 09 September 2024, kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan publik.

BACA JUGA:Dekat dengan UMKM, Stand Kemenkumham Maluku Banjir Peminat di Hari Terakhir SFE Maluku Manggurebe

Dalam arahannya, Kepala BSK Kumham, Dr. Y. Ambeg Paramarta, menyampaikan bahwa ILK merupakan instrumen penting dalam mengukur kinerja layanan kesekretariatan secara objektif dan komprehensif. 

"Implementasi ILK diharapkan dapat mendorong seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, dan akuntabel," tegasnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Ikuti Hari Ketiga Rakornis DJKI, Prioritaskan Indeks Kepuasan Masyarakat di Layanan KI

Sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai konsep ILK, indikator kinerja utama (KPI), serta metodologi pengukuran. Secara teknis narasumber dari BSK Kumham memaparkan secara rinci langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh satuan kerja dalam menyusun dan menerapkan sistem penilaian ILK.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menyambut positif inisiatif BSK Kumham ini. "Sosialisasi ILK ini sangat relevan dengan upaya kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami akan segera menginternalisasi hasil sosialisasi ini dan menyusun rencana aksi untuk implementasi ILK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku," ujarnya.(mik)

Kategori :