GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pengembalian uang dari tersangka korupsi Dana Hibah Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Ryan Fibrianto. Pengembalian itu dalam rangka penyelamatan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, nilai kerugian yang dikembalikan yakni Rp 860.211.600, dari dua Penyedia yaitu CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.
"Saat ini sudah ada penitipan secara tunai pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa Ryan Fibrianto selaku Direktur dan owner kedua CV," katanya, Senin 9 September 2024, sore.
BACA JUGA:Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Enam Ons Ganja, Sabu, Pil Koplo Hingga Rokok Tanpa Cukai
Pengembalian uang itu, nantinya akan dikembalikan ke ke APBD sesuai sumber dana yakni dana pokir. Ia menegaskan, pengembalian uang dari terdakwa Ryan Fibrianto tak membatalkan proses hukum.
Dengan artian, proses hukum yang menjerat terdakwa Ryan Fibrianto hingga saat ini terus berlangsung. "Dan untuk saat ini perkara masih dalam tahap persidangan, pekan ini agenda pembacaan surat tuntutan," ungkap dia.
Pengacara Ryan Fibrianto, Rizal Hariadi mengatakan, dengan pengembalian dana itu, pihaknya berharap bisa menjadikan pertimbangan proses hukum terdakwa Ryan Fibrianto. "Dengan pengembalian dana ini harapannya bisa menjadikan pertimbangan hakim di persidangan nanti," pungkas dia.(fdn)