NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ngawi berinisial YDM yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ngawi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan, belum diberhentikan sementara dari tugasnya.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi Idham Karima membenarkan belum memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada YDM, staf Kantor Kecamatan Kendal.
"Pemberhentian sementara dilakukan, setelah kita menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan dari Kejari Ngawi," katanya, Rabu 4 September 2024.
Dikatakan, pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan penahanan, selama ini dari Perangkat Daerah terkait atau pihak keluarga yang bersangkutan.
"Jadi yang diberikan surat tembusan tersebut bukan kita akan tetapi dari pihak keluarga yang bersangkutan," ujarnya.
BACA JUGA:Telan Anggaran Rp 866 Juta, Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Pakan Ternak Mangkrak
Dia menambahkan, sejauh ini BKPSDM tetap akan menunggu keputusan terlebih dahulu sebelum menetapkan sanksinya. Akan tetapi apabila permasalahan tersebut masuk dalam hal tindak pidana korupsi bisa diberikan sanksi pemecatan. Namun demikian, nantinya yang bersangkutan tetap akan mendapatkan haknya dengan menerima gaji sebesar 50 persen yang dimulai pada bulan depan. Sebab, saat ini yang bersangkutan sudah menerima gaji.
"Yang jelas kami belum bisa memutuskan sanksinya karena masih menunggu hasil keputusan dari Kejari Ngawi," pungkasnya. (aris/dika)