Surabaya, Memorandum.co.id- Bermodal bujuk rayu akan menikahi, Mikhael Praharso Bawana berhasil menyetubuhi pacar hingga empat kali. Akibat ulahnya memberikan harapan palsu kepada sang pacar, sebut saja Mawar, terdakwa dituntut enam tahun penjara, Rabu (8/4). Terdakwa dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan anak. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa Charlie Panjaitan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan. "Tidak ada (perbuatan bujuk rayu, red) mereka lakukan sebenarnya atas dasar suka sama suka," terangnya saat dikonfirmasi setelah sidang. Seperti dalam dakwaan, mulanya terdakwa berkenalan dengan korab melalui aplikasi TanTan. Kemudian bertukar nomor whatsapp (WA) hingga akhirnya berpacaran. Kejadian ini dimulai pada Mei 2019. Persetubuhan ini dilakukan hingga empat kali di tempat berbeda mulai Mei hingga November 2019. Korban diklaim sempat menolak saat diajak bersetubuh. Namun, akhirnya bersedia setelah terdakwa berjanji akan menikahinya. Dia juga sudah membicarakan pernikahan degan orang tua pacarnya tersebut. Namun, pada November 2019 terdakwa memutuskan hubungan dengan korban. Merasa ditipu hingga dirinya bersedia diajak bersetubuh, terdakwa lalu dilaporkan ke polisi. (fer/gus)
Setubuhi Pacar Dituntut 6 Tahun Penjara
Rabu 08-04-2020,20:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Senin 03-08-2026,20:04 WIB
Soal Pagar Mal Terlalu Tinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tetap Ramah Ruang Publik
Senin 03-08-2026,20:58 WIB
Kapolres Jombang Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Selasa 04-08-2026,18:38 WIB
Perkosa Anak Kandung , Bapak dan Paman di Situbondo Dijatuhi Vonis Maksimal 20 Tahun
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Selasa 04-08-2026,18:21 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Iuran HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Selasa 04-08-2026,18:15 WIB
Cekcok Masalah Alat Pancing, Adik Ipar Bacok Sang Kakak di Pasar Ikan Pasuruan
Selasa 04-08-2026,18:07 WIB