Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Rapat Laporan Akhir, Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria

Rabu 04-09-2024,14:18 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih bersama Asisten Sekda Pemkab Tulungagung, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Dinas Koperasi, Dinas Peternakan, DPMPTS Tulungagung, PU Perkim dan Pemdes Tiudan Kecamatan Gondang menghadiri rapat laporan akhir pada Rabu 4 September 2024.

Rapat membahas Reforma Agraria tahun 2024. Yang mana, di Kabupaten Tulungagung menyasar 200 subjek di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.

Penetapan lokasi Reforma Agraria dilaksanakan pada tanggal 1 April 2024. Kemudian penyuluhan dilakukan oleh Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung pada 21-22 Mei 2024 kepada 200 calon subjek Reforma Agraria. Selanjutnya pemetaan sosial dilakukan selama bulan Juni - Juli kepada 200 subjek tersebut.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Rapat Penyusunan Hasil Pengendalian Atas Tanah Bersama OPD Terkait

Hasilnya dari 200 subjek, diketahui 72 persennya merupakan pelaku sektor UMKM seperti pembuat batu bata, konveksi, pembuat krupuk, kripik, hingga pandai besi.

Kemudian 15 persennya merupakan pelaku sektor peternakan. Seperti ternak sapi, kambing, jangkrik, ayam dan burung puyuh. Lalu 12 persennya merupakan sektor pertanian padi, cabai, pisang dan jamur. Sedangkan 1 persennya merupakan sektor perikanan gurami dan nila.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih mengatakan, Reforma Agraria merupakan wujud dari amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menjelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:Gelar Apel Pagi, Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ingatkan Progress PTSL

Oleh sebab itu penataan akses melalui Reforma Agraria adalah dengan pemberian kesempatan permodalan maupun bantuan lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

"Dengan adanya kegiatan Reforma Agraria kita maksimalkan usaha masyarakat di Desa Tiudan. Sehingga mereka bisa memaksimalkan usahanya. Jangan sampai produksi lokal Tulungagung diklaim daerah lain, karena kita kurang membantu memaksimalkannya," ujarnya.

Dari hasil pemetaan sosial, pihaknya telah melakukan pendataan masalah hingga rencana program dari empat sektor tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Berencana Beli Lahan Baru, Kantah ATR/BPN Tulungagung Ingatkan Soal Statusnya

Oleh karenanya, rapat kali ini mengundang banyak pihak untuk mencarikan solusi kepada masyarakat Desa Tiudan, sehingga potensi yang ada bisa dikembangkan untuk kemajuan masyarakat.

Seperti masalah ketersediaan pupuk subsidi bagi petani, kemudian serangan hama dan penyakit yang menyerang tanaman padi, serta kurangnya irigasi bagi sektor pertanian masyarakat Desa Tiudan.

Kemudian pada sektor UMKM, pihaknya mendapati masalah seperti perizinan, kualitas dan harga bahan baku, sulitnya akses pemasaran produk dari Desa Tiudan, dan beberapa masalah lainnya.

Kategori :