MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) pada Selasa 3 September 2024 siang agendanya akan serahkan hasil tes kesehatan yang dilakukan tim dokter RSSA terhadap Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon) peserta Pilkada kabupaten Malang.
"Rencananya RSSA akan serahkan hasil tes yang telah dilakukan terhadap Bapaslon, pada ketua KPU pada siang ini," terang, M.P. Mahardika salah satu komisioner KPU kabupaten Malang.
Mahardika memgungkapkan, setelah hasil tes diterimakan pada KPU, selanjutnya akan dilakukan proses penelitian administrasi, karena hasil tes tersebut merupakan salah satu dari ketentuan persyaratan.
BACA JUGA:Dintarkan Ribuan Massa, Pasangan Bacalon Gunawan-Umar Daftar ke KPU
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU nanti, akan diserahkan pada Liaison Officer (LO) Bapaslon pada 5 September. Jika memang ada kekurangan maka mereka bisa melakukan perbaikan, yang dikasih waktu selama tiga hari oleh KPU.
"Hasilnya nanti akan kami serahkan pada LO, jika ada kekurangan atau kesalahan maka mereka bisa lakukan perbaikan selama tiga hari mulai tanggal 6 hingga 8 september," kata, Mahardika.
Setelah masa perbaikan, lanjut Mahardika, yang dilakukan oleh LO selesai, maka pada tanggal 13 september akan dilakukan pengumuman pada Publik. Dari hasil keseluruhan tes yang telah dilakukan, oleh dua Bapaslon saat berada di RSSA.
BACA JUGA:Pasangan SaLaf Mendaftar Hari Kedua ke KPU Kabupaten Malang
"Hasil semuanya mulai dari pemeriksaan kesehatan, jasmani dan rohani, dan bebas psikotropika," imbuhnya.
Saat ditanyakan apakah hasil tes kesehatan bisa pengaruhi persyaratan? Pihak KPU gak berani menjawab, pasalnya mereka masih belum pegang hasil tes yang telah dilakukan tim dokter dari RSSA.
Oleh karena itu KPU perlu melakukan pemeriksaan secara menyuluruh atas administrasi dari kedua Bapaslon, karena semua itu ada mekanismenya dan berlu berproses dan tidak bisa langsung diputuskan.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Plenokan Hasil DPS Pilkada
"Karena kalau mengacu pada Pilkada sebelumnya dan ditahun 2020 lalu, belum pernah ada yang gagal diakibatkan dari hasil tes kesehatan," tutur Mahardika.
Untuk diketahui merujuk pada keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, tentang : Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Maka pasangan calon wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait. Seperti pemeriksaan Kesehatan anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatrik) dan rohani, pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.