MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Lakukan penipuan dengan kedok menggandakan uang, Slamet (45) asal Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto akhirnya ditangkap Polisi, Sabtu 31 Agustus 2024. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto setelah melakukan penipuan uang senilai Rp 325 juta terhadap SA warga Kecamatan Dawar Blandong.
“Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh SA yang mengalami kerugian hingga 325 juta,” ungkap Kapolres Mojijerto Kota AKP Rudy Zaini saat menggelar konferensi pers, Selasa 3 September 2024.
BACA JUGA:Bisa Gandakan Uang, Warga Taman Dijemput Polisi
Lebih lanjut dikatakannya, kejadian aksi penipuan tersebut terjadi pada bulan Januari 2020 hingga Juli 2020, pelaku saat itu berjanji kepada korban mampu mendatangkan uang Rp 60 Miliar dari ibu Nawangwulan ratu kidul dengan syarat korban menyediakan uang untuk biaya beli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di pantai Ngeliyep, Malang.
"Korban menyerahkan uang sebanyak tujuh kali dengan nilai total Rp 325. Sayangnya setelah uang diserahkan, uang yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Merasa dibohongi, korban melapor ke Polres Mojokerto Kota," papar Rudy.
BACA JUGA:Modus Bisa Gandakan Uang, Residivis Tipu Korban Sampai Ratusan Juta
Dihadapan polisi pelaku mengaku pernah mengajak korban menggelar ritual dipantai ngliyep.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kotak hijau, Minyak serimpi, Bunga sedap malam dan sejumlah dupa, rokok sebagai sarana mengelabuhi korbannya.
BACA JUGA:Tukang Pijat Gandakan Uang dan Emas
"Pelaku SL, kami sangkakan dengan pasal 378 dengan merayu dan membohongi korban, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.(war)