SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - KPU sudah memberikan kesempatan partai politik untuk perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di 5 kabupaten/kota di Jatim. Perpanjangan berakhir, Rabu 4 September 2024. Namun sisa parpol yang belum memberikan rekomendasi dipastikan jumlah perolehan suara tidak mencukupi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, munculnya calon tunggal ini membuat KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari. Perpanjangan ini, setelah sejumlah partai politik mengusung satu pasangan calon. Selain itu, KPU juga sudah menutup pendafataran paslon independen. Seperti Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Ngawi, Pasuruan, Trenggalek. “Pembukaan pendaftaran perpanjangan mulai 2bhingga 4 September 2024,” jelas Choirul Umam.
BACA JUGA:Dihadapan KPU Jatim, Risma-Gus Hans : Takdir Disatukan di Tanah Suci Resik-resik Jawa Timur
Umam menyampaikan, jika sampai akhir perpanjangan belum ada calon lainnya. Maka bisa dipastikan hanya ada calon tunggal. “Jika sampai tanggal 4 September belum ada calon lain. Maka tanggal 5 September bisa diumumkan calon tunggal di pilkada itu,” tegas dia.
Sejauh ini, ada potensi calon kepala daerah memborong dukungan partai politik. Sehingga parpol yang tersisa jumlan suaranya belum memenuhi syarat dukungan.
BACA JUGA:Antar Daftar ke KPU Jatim, Koalisi KAWANKoE Dukung Khofifah-Emil Dua Periode
Umam menyebutkan, dengan perpanjangan pendaftaran, parpol yang belum bergabung dengan paslon cakada, bisa ikut memberikan dukungan. “ Itupun harus memenuhi syarat aturan,” tandas dia.
Sementara itu Komisioner KPU Jatim, Nur Salam menyampaikan, terkait partai politik memanfaatkan perpanjangan pendaftatan, menjadi kewenangan partai politik. “Itu wilayah partai politik,” jelas Nur Salam.
BACA JUGA:Diantar Parpol Pengusung, Khofifah-Emil Daftar Awal ke KPU Jatim
Nur Salam menyebutkan, dirinya terus melakukan update di wilayah pilkada Jawa Timur. Jika memang tidak ada parpol yang memanfaatkan perpanjangan waktu, pihak KPU Jawa Timur melakukan tahapan lanjutan. “Ya tidak apa apa,” tandas dia.
Upaya itu, adalah potensi paslon maju dengan satu pasangan. Sehingga pilkada digelar dengan calon tunggal. Mengantisipasi adanya calon boneka untuk menjadi pesaing paslon yang sudah mendaftar awal, lanjut Nur Salam tidak menjadi kewenangan penyelenggara pemilu. “Karena yang bisa memanfaatkan dan menjadi kewenangan partai politik,” tandas dia.
BACA JUGA:Begini Suasana Kediaman Khofifah Beberapa Jam Sebelum Pendaftaran Cagub-Cawagub ke KPU Jatim
Terkait sosialisasi tahapan pemilu, Nur Salam menyebutkan KPU dan penyelenggara pemilu lainnya sudah maksimal. “Sosialisai dilakukan sudah sesuai tahapan,” tandasnya. (day)