Panit Binmas Polsek Padangan Berikan Sosialisasi Larangan Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Senin 02-09-2024,06:41 WIB
Reporter : Sutopo
Editor : Muhammad Ridho

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Padangan Jajaran Polres Bojonegoro melalui Panit I Binmas Aipda Eka Andika melakukan sosialisasi larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik kepada kelompok tani Desa Sonorejo bertempat di Desa Sonorejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Minggu 1 September 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga di hadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua bersama anggota kelompok tani sadang gawe, kelompok tani sadang makmur dan kelompok tani Sonorejo luhur.

Hal tersebut dilakukan karena masih banyaknya petani yang membasmi tikus dengan menggunakan jebakan listrik di pematang sawah, sehingga, telah banyak memakan korban jiwa.

BACA JUGA:Polsek Padangan Pasang Spanduk Imbauan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Oleh karena itu, Panit I Binmas Polsek Padangan mensosialisasikan hal tersebut, dengan mendatangi langsung dan melakukan pemasangan banner larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik.

Kapolsek Padangan Kompol Hufron Nurrochim. SH. MM mengatakan akan terus mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berprofesi petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang, apalagi kasus kasus jebakan tikus listrik sangat membahayakan. 

"Dengan adanya sosialisasi dan melakukan pemasangan banner larangan tersebut para petani bisa mencari cara lain yang lebih baik, selain dengan memasang jebakan yang beraliran listrik." ujar Kapolsek .

“Dengan adanya sosialisasi ini petani lebih maju dan penggunakan jebakan tikus beraliran listrik bisa diantisipasi karena bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik tersebut bisa diancam pidana penjara karena membahayakan nyawa .”tegas Kapolsek.

BACA JUGA:Kapolsek Padangan Sosialisasi Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya ke Pelajar SDN Sonorejo

Ketua Kelompok tani saudara Ngali mengucapkan terima kasih kepada Polsek Padangan yang telah peduli dengan keselamatan para petani dengan memberikan sosialisasi maupun himbauan sehingga para petani menjadi faham akan larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik yang membahayakan nyawa dan dapat di kenai sanksi hukum . 

Di sela sela kegiatan tersebut Kepala Desa Sonorejo Sdr Sundoko juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran kepolisian Polsek Padangan yang telah berinisiatif melaksanakan kegiatan sosialisasi dan  memasang banner himbauan larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.

“ Kami selaku Kepala Desa akan terus memdukung setiap kegiatan yang di lakukan oleh jajaran Polsek Padangan yang berkaitan dengan larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik ,” ucap Kepala Desa Sonorejo

Kategori :