Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pasutri Budak Sabu

Kamis 29-08-2024,17:25 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Perbuatan pasangan suami istri (pasutri) ini tidak patut ditiru. NP (46) dan TM (42) harus meringkuk di balik jeruji Polres Pasuruan. Pasutri asal Dusun Belahannongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap Satreskoba di gubuk desa setempat. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Jaringan Besar Narkoba

Satreskoba awalnya menangkap TM, sang istri terlebih dahulu pada 14 Juni lalu. Sementara, NP, sang suami bisa melarikan diri dari kejaran petugas. Sehingga, saat itu, Satreskoba mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba

Selang beberapa bulan kemudian, NP akhirnya dibekuk di tempat bersembunyiannya. Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya di Wonosunyo. 

“Saya sebenarnya tidak lari jauh. Saya hanya di situ-situ saja,” kilah NP saat diinterogasi Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Kamis 29 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Karyawan Swasta

Ditangkapnya pasutri di Wonosunyo ini memang sudah didalami petugas lebih awal. Bahkan, beberapa waktu lalu, pihak gabungan Polres Pasuruan pernah melakukan kejar-kejaran dengan para terduga pelaku. Petugas juga sempat membakar beberapa gubuk yang disinyalir sebagai tempat untuk transaksi atau konsumsi narkoba.

“Gubuk yang biasa dibuat transaksi atau konsumsi narkoba ya, gubuk-gubuk biasa, seperti gubuk pertanian pada umumnya,” cetus kasatreskoba. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk 2 Pengedar Sabu

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang tindak pidana perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I (sabu). Termasuk di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Gerebek Sarang Peredaran Sabu di Warung

Anggota Satreskoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Sehingga pada Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 1 orang berinisial TM di sebuah gubuk desa setempat.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Sita 17 Poket Sabu dari Pengedar

“Sementara, suaminya yang buron juga berhasil kita tangkap bulan ini (September),” tegas Iptu Agus Yulianto. 

Kategori :