MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029 resmi dilantik. Salah satunya F Bagus Panuntun. Namun, tak lama setelah dilantik yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Pasalnya, bersangkutan akan segera mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota (Wawali) Madiun yang akan mendampingi Maidi di Pilkada 2024 ini.
BACA JUGA:Survei Pilkada We Institut, Maidi-F Bagus Panuntun Tertinggi
"Selepas ini (pelantikan) saya akan persiapan untuk mengajukan surat pengunduran diri," ujarnya saat diwawancarai usai pelantikan di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin 26 Agustus 2024.
Bagus mengaku, keputusan merelakan kursi anggota dewan itu harus diambil ketika akan maju menjadi bakal calon wakil wali kota (bacawawali) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Usung Maidi-Bagus Panuntun Maju Pilkada Madiun
"Tentunya mengikuti aturan PKPU, bahwa nanti untuk maju Pilkada anggota dewan terpilih wajib mengundurkan diri," ungkapnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Dikenal Low Profile
Kendati demikian, Bagus belum bisa memastikan tanggal pengunduran diri. Mengingat, dalam PKPU 8/2024 juga mengatur bahwa anggota dewan terpilih harus mengundurkan diri sebelum penetapan paslon. Sehingga, pada waktu pendaftaran tak akan menjadi masalah ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota dewan.
BACA JUGA:PKS Serahkan 7 SK B KWK, Irwan Ingatkan Kemenangan Bermartabat
"Tapi ya sesegera mungkin lah saya akan mengajukan pengunduran diri. Menunggu hari yang tepat," terangnya.
BACA JUGA:Sarasehan Awal Media Polda Jatim, Humas Polres Tanjung Perak Jalin Kemitraan Lebih Solid
Sekalipun, sambungnya, dari pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI masih proses memilih calon pengganti yang akan menduduki kursi Bagus di DPRD Kota Madiun. Maka, belum dapat dipastikan kapan Surat Keputusan (SK) akan dilayangkan ke Sekretariat DPRD Kota Madiun.
BACA JUGA:KPU Lamongan Digeruduk Pendemo Jelang Pendaftaran Cabup dan Cawabup
"Proses di parpol sedang berjalan, tinggal nanti di DPRD. Kemungkinan, kalau sesuai aturan ya caleg (calon legislatif) dengan perolehan suara di bawah saya," pungkasnya. (aji)