MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Abdul Rahman (44), warga asal Probolinggo yang tinggal di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang menjadi terdakwa pembunuhan mutilasi dituntut hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang.
BACA JUGA:Terapis Pijat di Malang Mutilasi Tubuh Pasien Butuh 8 Jam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang Muhammad Fahmy Abdillah SH menjelaskan, terdakwa dituntut pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP.
“Terdakwa Abdul Rahman kami tuntut pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP," terang Fahmy usai membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Malang, Selasa 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dukun Pijat Pemutilasi di Malang Sudah Menangani 75 Pasien
Fahmi menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa pernah dihukum kasus pencurian dan kekerasan di wilayah Kecamatan Kepanjen pada 2015.
Lalu perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis terhadap korbannya.
BACA JUGA:Ngeri, Pengakuan Tersangka Mutilasi Istri di Malang
"Terdakwa dengan sengaja menghilangkan jenazah dan potongan tubuh korban, bahkan tidak utuh. Sehingga ditemukan tengkorak kepala korban, potongan tengkorak telapak kaki sama telapak tangan. Sehingga menimbulkan luka mendalam pada korban. Dan terdakwa selama dalam persidangan berbuat bohong," lanjut Fahmy.
Di samping terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan kekerasan, tim JPU memberatkan hukuman.
Berdasarkan keterangan terdakwa, dalam persidangan, kalau dirinya membacok korbannya hanya 2 kali di bagian leher.
"Namun berdasarkan hasil visum, dalam persidangan, bahwa terhadap 17 patahan tulang di bagian belakang kepala korban. Terdakwa melakukan pembacokan di bagian leher 2 kali dan beberapa bacokan di bagian," lanjutnya.
BACA JUGA:Mutilasi di Kota Malang, Polisi Periksa Kejiwaan Suami
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, penasihat hukum terdakwa mengaku keberatan dengan pasal yang dituntutkan JPU.